Intipendidilan-com - pada kesempatan ini penulis sudah menghimpung dokumen berkas fisik sebagai Bukti Fisik Akreditasi SD/MI 2018 Melalui akun SisPeNa yg mencakup 8 Baku yang diambil dari daftar Isian Akreditasi (DIA) Akreditasi sekolah yaitu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Standar Minimal (BAN-SM). Tujuannya buat menjaga kualitas suatu lembaga pendidikan formal sehingga paling tidak lembaga tersebut memenuhi Baku Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Untuk itu marilah kalian simak dan baca selengkapnya dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi akreditasi tahun 2018 bagi SD/MI sebagai berikut:
I. STANDAR ISI
1. Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yg disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
2. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yg disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-yang lain.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yg memuat mengenai pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
4. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
o Perangkat pembelajaran guru yg disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
o Buku pelajaran
o Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
o Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-yang lain
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran mengenai kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
5. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Perangkat pembelajaran.
3. Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara terhadap minimal 3 siswa dari kelas yang berbeda.
6. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
2. Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
3. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara dengan minimal tiga siswa dari kelas 4, 5, dan 6.
7. Dibuktikan dengan:
1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir narasumber.
4. Warta acara penetapan kurikulum.
5. Notulen pertemuan pengembangan kurikulum
8. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2. Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy.
9. Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1. Analisis, mencakup:
o Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
o Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, mencakup:
o Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil meeting dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang sudah disahkan.
10. Dibuktikan dengan:
1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
II. STANDAR PROSES
11. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat semua tema dan mata pelajaran.
12 Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yg disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
13. Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap sesuatu jam pembelajaran 35 menit 35 menit
Beban Belajar per pekan:
1) Kelas I 30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1) Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2) Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3) Kelas VI semester genap 14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 pekan
Dibuktikan dengan:
1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3. Dokumen Silabus Mata pelajaran.
14. jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas.
15. Dibuktikan dengan:
1. Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP.
2. Melihat daftar buku teks pelajaran.
3. Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
16 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan beberapa belas hal di atas.
2. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
17 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
18 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam model pembelajaran yg digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
19 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
20 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
21 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
22. Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
23 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
24 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen:
1. Instrumen penilaian otentik
2. Bukti pelaksanaan penilaian otentik
3. Hasil penilaian otentik
2. Wawancara dengan guru
25 Dibuktikan dengan menelaah:
1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yg dilakukan oleh guru (sesuatu tahun terakhir).
2. Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.
26 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yg dikerjakan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Mewawancarai beberapa guru mengenai pelaksanaan pengawasan yg dikerjakan kepala sekolah/madrasah
27 Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yg dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yg diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
28 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan guru mengenai pelaksanaan pemantauan.
3. Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
29 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
2. Wawancara dengan guru mengenai tindak lanjut hasil supervisi.
30 Dibuktikan dengan:
1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yg dikerjakan kepala sekolah/madrasah.
2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
31 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yg dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Planning Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan mengenai aktivitas yg dikerjakan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
33 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Dokumentasi kegiatan.
3. Jurnal siswa dan guru.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pengembangan karakter.
3. Wawancara dengan guru kelas dan siswa.
34 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
b. Dokumentasi kegiatan.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pelaksanaan gerakan
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
35 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan
2. Kehadiran siswa dalam pembelajaran
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan
4. Kegiatan UKS yg meliputi kantin sehat, bina mental buat pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan yang lain-yang lain.
5. Prestasi dalam bidang olah raga dan seni
6. Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, dan kepala sekolah/madrasah
2. Wawancara:
1. Guru
2. Siswa
3. Komite sekolah/madrasah
3. Observasi lingkungan sekolah yg meliputi kantin, UKS, dan aktivitas yang lain yg relevan.
36 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. silabus setiap mata pelajaran
b. RPP setiap mata pelajaran
c. portofolio dan laporan kegiatan
d. penilaian
2. Observasi:
a. proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas
b. sarana dan prasarana yg berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
3. Wawancara:
a. guru
b. siswa
37 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Program sekolah
b. Laporan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya lokal.
2. Observasi Proses pembelajaran kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
38 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok
2. Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa
3. Bahan dan alat peraga
2. Observasi proses pembelajaran di dalam dan luar kelas
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39 Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
40 Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.
41 Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
42 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Surat Tugas Mengajar.
2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yg sesuai dengan penugasannya.
43 Dibuktikan dengan:
1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
44 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yg dibuat guru.
45 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut masalah kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.
46 Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.
47 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen program bimbingan dan konseling.
2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
4. Dokumen hasil layanan konseling.
48 Dibuktikan dengan :
1. Ijazah
2. Sertifikat pendidik.
3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
4. SK pengangkatan sebagai guru.
5. SK pangkat/golongan terakhir.
6. Penilaian kinerja oleh yg berwenang.
49 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
a. Rencana Kerja Tahunan dan Planning Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
b. Struktur organisasi.
c. Surat penugasan guru (buat tugas utama dan bagi optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
d. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan:
a. Kepala sekolah/madrasah mengenai PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
b. Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana.
c. Wakil bidang humas mengenai hubungan dengan masyarakat.
d. Wakil bidang kurikulum mengenai pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
e. Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK bagi pembelajaran.
f. Bendahara sekolah/madrasah mengenai pengelolaan keuangan.
g. Tenaga administrasi mengenai pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
h. Petugas unit layanan khusus mengenai dukungan kegiatan pembelajaran,
i. Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
50 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati:
1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah.
2. Unit-unit usaha yg bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
2. Dokumen:
1. Kolaborasi antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
3. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.
51 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2. Wawancara dengan guru.
52 Dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. SK tenaga administrasi.
53 Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yg bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
54 Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55 Dibuktikan dengan dokumen yg memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lahan adalah 2134 m2. Jika luas lahan adalah 2000 m2, maka luas lahan sekolah = (2000 : 2134) x 100% = 94% dari ketentuan. Jawabannya adalah B.
Poly rombongan belajar Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
6 1340 770 710
12 2240 1220 850
18 3170 1690 1160
24 4070 2190 1460
Untuk sekolah/madrasah yg memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.
56 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c. Pencemaran air.
d. Kebisingan
e. Pencemaran udara.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
57 Dibuktikan dengan :
1. Pengamatan langsung
2. Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
58 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati keadaan bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
1. Konstruksi yang kukuh dan stabil.
2. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
3. Fasilitas ramah anak.
4. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
59 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
a. Ventilasi
b. Pencahayaan
c. Sanitasi
d. Loka sampah.
e. Bahan bangunan.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
60 Dibuktikan dengan:
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaran listrik.
61 Dibuktikan dengan:
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
62 Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus bagi perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan yang lain.
65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.
66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan yang lain.
67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.
68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
70 Jamban memiliki ketentuan:
1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan bisa dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
2. Luas minimum tiap unit 2 m2
3. Tersedia air bersih yang cukup
4. Kondisi jamban terus dalam keadaan bersih.
5. Dengan sarana meliputi:
a. 1 buah kloset.
b. 1 buah tempat air.
c. 1 buah gayung.
d. 1 buah gantungan pakaian.
e. 1 buah tempat sampah.
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.
71 Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
1. Luas minimum gudang adalah 18 m2.
2. Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
3. Gudang mampu dikunci.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
72 Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan yang lain.
73 Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1. Memiliki luas minimum 30% dari luas total segala ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2. Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yg cukup.
3. Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi
74 Kantin
1. Kantin menempati area tersendiri.
2. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
3. Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
4. Kantin memiliki sanitasi yang baik.
5. Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yg memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yg diperlukan tubuh bagi proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
75 Loka Parkir
1. Loka parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yg ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu dulu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.
VI. STANDAR PENGELOLAAN
76 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yg telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
77 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yg memakai instrumen Akreditasi atau lainnya.
2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yg sudah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
78 Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
1. KTSP
2. Kalender pendidikan/akademik.
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
4. Pembagian tugas di antara guru.
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
6. Peraturan akademik.
7. Tata tertib sekolah/madrasah.
8. Kode etik sekolah/madrasah.
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
79 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yg bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Notulen rapat yang berisi keputusan mengenai penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.
80 Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yg dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
81 Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
1. Penerimaan Siswa Baru.
2. Layanan konseling bisa dikerjakan oleh guru kelas atau guru BK.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
4. Pembinaan prestasi.
5. Penelusuran alumni.
82 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
A. Kurikulum Taraf Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Baku Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
2. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan siswa.
3. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
4. Wakil Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
B. Kalender Pendidikan
1. Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Penyusunan kalender pendidikan/akademik
3. Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
C. Program Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
2. Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan.
3. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran buat setiap mata pelajaran yang diampu
4. Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
5. Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
6. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran bagi setiap mata pelajaran yang diampu
D. Penilaian Hasil Belajar Siswa
1. Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yg berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2. Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3. Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, buat menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yg memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
5. Sekolah/madrasah memutuskan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar bagi penilaian formal yang berkelanjutan.
6. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yg telah dinilai.
7. Sekolah/madrasah memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
8. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9. Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Baku Penilaian Pendidikan.
10. Kemajuan yg dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa buat perbaikan secara berkala.
11. Penilaian yg didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik buat perbaikan metode penilaian.
12. Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua siswa, komite, dan institusi di atasnya.
E. Peraturan Akademik, meliputi:
1. Persyaratan minimal kehadiran siswa bagi mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
3. Ketentuan mengenai hak siswa bagi memakai fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
5. Peraturan akademik diputuskan oleh meeting dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
83 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yg meliputi:
1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan buat terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
84 enilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
1. Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
2. Ekuilibrium beban kerja.
3. Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
4. Pencapaian prestasi.
5. Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan
c. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
d. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
85 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2. Warta acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
86 Dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan kerja sama
2. Dokumen tertulis mengenai keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga yang lain yg relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti:
a. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
b. pelaksanaan program kegiatan,
c. MoU dengan lembaga yang lain, dan sebagainya.
3. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan mengenai hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.
87 Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yg dikerjakan oleh sekolah/ madrasah buat mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir.
88 Kepala sekolah/madrasah sedang tugas, meliputi:
1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yg mulai dicapai.
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5. Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan.
6. Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
8. Meningkatkan mutu pendidikan.
9. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
89 Dibuktikan dengan :
1. Observasi lingkungan kerja
2. Wawancara dengan guru dan siswa
3. Dokumen:
a. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
b. Penilaian hasil belajar.
c. Data pokok pendidikan.
90 Dibuktikan dengan ;
1. Dokumen:
a. Pengelolaan SIM
b. Fasilitas SIM
c. Surat tugas pengelola SIM
d. Pelaporan data dan informasi
2. Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91 Sekolah/madrasah memiliki RKA buat investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang memperlihatkan adanya alokasi anggaran bagi:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Kapital kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
92. Dibuktikan dengan dokumen RKA yang memperlihatkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya:
1. Alat tulis sekolah (ATS).
2. Bahan dan alat habis pakai (BAHP).
3. Pemeliharaan dan perbaikan ringan.
4. Daya dan jasa.
5. Transportasi/perjalanan dinas.
6. Konsumsi
7. Asuransi
8. Pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
9. Pelaporan
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yg mampu dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia beberapa macam dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan yang lain-yang lain termasuk yg dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.
95. Kapital kerja adalah anggaran yg disediakan bagi membiayai segala kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96 . Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yg diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan yang lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-yang lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1. Gaji
2. Honor kegiatan.
3. Intensif
4. Tunjangan lain.
Biaya operasional buat guru dan tenaga kependidikan bisa disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97 Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yg dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan buat pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya.
Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan buat pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya buat memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa yaitu biaya buat membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan yang lain-yang lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101 Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya bagi berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti pertemuan-meeting, perlombaan, dan yang lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102 Biaya pembinaan siswa adalah biaya buat menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Aturan untuk pelaporan adalah biaya buat menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan mengenai biaya pelaporan.
104 . Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1. Biaya yg dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara yang lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.
2. Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan yang lain-yang lain) yg berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3. Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2. Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4. Akuntabel bila semua pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Dibuktikan dengan buku maupun bentuk yang lain (file elektronik) yg setara berupa:
1. Buku Kas Generik.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Buku Pembantu Bank.
4. Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Generik diberi nilai 3 karena yaitu buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan
2. Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.
VIII. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
107 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yg dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
108 KKM setiap mata pelajaran/tema ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. Ciri Kompetensi Dasar yang akan dicapai.
2. Daya dukung (sarana pembelajaran dan kualitas guru).
3. Ciri (in-take) siswa.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM buat setiap mata pelajaran/tema.
109 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a. Ulangan
b. Pengamatan
c. Penugasan
d. Bentuk penilaian yang lain
2. Wawancara dengan guru dan siswa
110 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Analisis hasil belajar siswa
b. Laporan hasil belajar siswa
c. Tindak lanjut hasil penilaian
2. Wawancara dengan guru dan siswa
111 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Terali dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
112 Dibuktikan dengan membandingkan KD bagi setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan projek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
113 Dibuktikan dengan membandingkan KD buat setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
114 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian sikap
2. Wawancara dengan guru dan siswa
115 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian pengetahuan
2. Wawancara dengan guru dan siswa
116 enilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1. Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
2. Penilaian Produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3. Penilaian Proyek adalah penilaian yg kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yg harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4. Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yg didasarkan pada kumpulan informasi yg bersifat reflektif-integratif yg memamerkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu.
5. Teknik yang lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian keterampilan.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
117 Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (beberapa) tahun terakhir:
1. Penilaian harian.
2. Penilaian akhir semester
3. Penilaian akhir tahun
4. Ujian sekolah/madrasah
118 Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1. Ujian sekolah/madrasah (US dan USBN)
2. Penilaian sikap
3. Penilaian pengetahuan
4. Penilaian keterampilan
Dibuktikan dengan dokumen:
1. Pedoman ketentuan kelulusan.
2. Notulen rapat penentuan kelulusan.
119 Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dіbuktіkаn dеngаn dоkumеn реlаkѕаnааn реnіlаіаn рrоѕеѕ dаn hаѕіl bеlаjаr.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Untuk itu marilah kalian simak dan baca selengkapnya dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi akreditasi tahun 2018 bagi SD/MI sebagai berikut:
I. STANDAR ISI
1. Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yg disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
2. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yg disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/M
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-yang lain.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yg memuat mengenai pelaksanaan kompetensi sikap sosial.
3. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
4. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
o Perangkat pembelajaran guru yg disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
o Buku pelajaran
o Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
o Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-yang lain
2. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran mengenai kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
5. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Perangkat pembelajaran.
3. Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara terhadap minimal 3 siswa dari kelas yang berbeda.
6. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
2. Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
3. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2. Wawancara dengan minimal tiga siswa dari kelas 4, 5, dan 6.
7. Dibuktikan dengan:
1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir narasumber.
4. Warta acara penetapan kurikulum.
5. Notulen pertemuan pengembangan kurikulum
8. Dibuktikan dengan:
1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2. Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy.
9. Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1. Analisis, mencakup:
o Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
o Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan, mencakup:
o Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil meeting dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang sudah disahkan.
10. Dibuktikan dengan:
1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
II. STANDAR PROSES
11. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat semua tema dan mata pelajaran.
12 Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yg disusun oleh guru di sekolah/madrasah.
13. Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap sesuatu jam pembelajaran 35 menit 35 menit
Beban Belajar per pekan:
1) Kelas I 30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1) Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2) Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3) Kelas VI semester genap 14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 pekan
Dibuktikan dengan:
1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2. Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3. Dokumen Silabus Mata pelajaran.
14. jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas.
15. Dibuktikan dengan:
1. Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP.
2. Melihat daftar buku teks pelajaran.
3. Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
16 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan beberapa belas hal di atas.
2. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
17 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
18 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam model pembelajaran yg digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
19 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
20 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
21 Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
22. Dibuktikan dengan:
1. menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam:
1. RPP
2. proses pembelajaran di 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor
2. wawancara dengan guru dan siswa.
23 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
24 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen:
1. Instrumen penilaian otentik
2. Bukti pelaksanaan penilaian otentik
3. Hasil penilaian otentik
2. Wawancara dengan guru
25 Dibuktikan dengan menelaah:
1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yg dilakukan oleh guru (sesuatu tahun terakhir).
2. Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.
26 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yg dikerjakan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Mewawancarai beberapa guru mengenai pelaksanaan pengawasan yg dikerjakan kepala sekolah/madrasah
27 Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yg dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yg diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
28 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan guru mengenai pelaksanaan pemantauan.
3. Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
29 Dibuktikan dengan:
1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
2. Wawancara dengan guru mengenai tindak lanjut hasil supervisi.
30 Dibuktikan dengan:
1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yg dikerjakan kepala sekolah/madrasah.
2. Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
31 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yg dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
1. Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
2. Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2. Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. program sekolah/madrasah melalui Planning Kerja dan Pelaksanaan Program.
2. foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2. Observasi lingkungan mengenai aktivitas yg dikerjakan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
33 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Dokumentasi kegiatan.
3. Jurnal siswa dan guru.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pengembangan karakter.
3. Wawancara dengan guru kelas dan siswa.
34 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
b. Dokumentasi kegiatan.
2. Observasi aktivitas siswa terkait dengan pelaksanaan gerakan
3. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.
35 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan
2. Kehadiran siswa dalam pembelajaran
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan
4. Kegiatan UKS yg meliputi kantin sehat, bina mental buat pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan yang lain-yang lain.
5. Prestasi dalam bidang olah raga dan seni
6. Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, dan kepala sekolah/madrasah
2. Wawancara:
1. Guru
2. Siswa
3. Komite sekolah/madrasah
3. Observasi lingkungan sekolah yg meliputi kantin, UKS, dan aktivitas yang lain yg relevan.
36 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. silabus setiap mata pelajaran
b. RPP setiap mata pelajaran
c. portofolio dan laporan kegiatan
d. penilaian
2. Observasi:
a. proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas
b. sarana dan prasarana yg berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
3. Wawancara:
a. guru
b. siswa
37 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Program sekolah
b. Laporan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya lokal.
2. Observasi Proses pembelajaran kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
38 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok
2. Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa
3. Bahan dan alat peraga
2. Observasi proses pembelajaran di dalam dan luar kelas
3. Wawancara:
a. Guru
b. Siswa
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39 Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.
40 Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.
41 Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
42 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Surat Tugas Mengajar.
2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yg sesuai dengan penugasannya.
43 Dibuktikan dengan:
1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
44 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dikerjakan guru di kelas.
2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yg dibuat guru.
45 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut masalah kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.
46 Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.
47 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen program bimbingan dan konseling.
2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
4. Dokumen hasil layanan konseling.
48 Dibuktikan dengan :
1. Ijazah
2. Sertifikat pendidik.
3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
4. SK pengangkatan sebagai guru.
5. SK pangkat/golongan terakhir.
6. Penilaian kinerja oleh yg berwenang.
49 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
a. Rencana Kerja Tahunan dan Planning Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
b. Struktur organisasi.
c. Surat penugasan guru (buat tugas utama dan bagi optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
d. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan:
a. Kepala sekolah/madrasah mengenai PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
b. Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana.
c. Wakil bidang humas mengenai hubungan dengan masyarakat.
d. Wakil bidang kurikulum mengenai pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
e. Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK bagi pembelajaran.
f. Bendahara sekolah/madrasah mengenai pengelolaan keuangan.
g. Tenaga administrasi mengenai pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
h. Petugas unit layanan khusus mengenai dukungan kegiatan pembelajaran,
i. Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
50 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati:
1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah.
2. Unit-unit usaha yg bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
2. Dokumen:
1. Kolaborasi antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
3. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.
51 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2. Wawancara dengan guru.
52 Dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. SK tenaga administrasi.
53 Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yg bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
54 Dibuktikan dengan:
1. SK/surat tugas
2. pelaksanaan tugas layanan khusus.
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55 Dibuktikan dengan dokumen yg memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lahan adalah 2134 m2. Jika luas lahan adalah 2000 m2, maka luas lahan sekolah = (2000 : 2134) x 100% = 94% dari ketentuan. Jawabannya adalah B.
Poly rombongan belajar Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
6 1340 770 710
12 2240 1220 850
18 3170 1690 1160
24 4070 2190 1460
Untuk sekolah/madrasah yg memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.
56 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c. Pencemaran air.
d. Kebisingan
e. Pencemaran udara.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
57 Dibuktikan dengan :
1. Pengamatan langsung
2. Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
58 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati keadaan bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
1. Konstruksi yang kukuh dan stabil.
2. Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
3. Fasilitas ramah anak.
4. Penangkal petir.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
59 Dibuktikan dengan:
1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
a. Ventilasi
b. Pencahayaan
c. Sanitasi
d. Loka sampah.
e. Bahan bangunan.
2. Wawancara dengan berbagai pihak yg terkait dengan sarana dan prasarana.
60 Dibuktikan dengan:
1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2. Rekening pembayaran listrik.
61 Dibuktikan dengan:
1. Melihat kondisi fisik.
2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
62 Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus bagi perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
63 Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
64 Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan yang lain.
65 Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.
66 Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan yang lain.
67 Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.
68 Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
69 Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
70 Jamban memiliki ketentuan:
1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan bisa dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
2. Luas minimum tiap unit 2 m2
3. Tersedia air bersih yang cukup
4. Kondisi jamban terus dalam keadaan bersih.
5. Dengan sarana meliputi:
a. 1 buah kloset.
b. 1 buah tempat air.
c. 1 buah gayung.
d. 1 buah gantungan pakaian.
e. 1 buah tempat sampah.
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.
71 Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
1. Luas minimum gudang adalah 18 m2.
2. Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
3. Gudang mampu dikunci.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
72 Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan yang lain.
73 Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1. Memiliki luas minimum 30% dari luas total segala ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2. Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yg cukup.
3. Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi
74 Kantin
1. Kantin menempati area tersendiri.
2. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
3. Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
4. Kantin memiliki sanitasi yang baik.
5. Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yg memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yg diperlukan tubuh bagi proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
75 Loka Parkir
1. Loka parkir menempati area tersendiri.
2. Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yg ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3. Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4. Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu dulu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir.
VI. STANDAR PENGELOLAAN
76 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. visi, misi, dan tujuan yg telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
77 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yg memakai instrumen Akreditasi atau lainnya.
2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yg sudah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
78 Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
1. KTSP
2. Kalender pendidikan/akademik.
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
4. Pembagian tugas di antara guru.
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
6. Peraturan akademik.
7. Tata tertib sekolah/madrasah.
8. Kode etik sekolah/madrasah.
9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
79 Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yg bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
1. Notulen rapat yang berisi keputusan mengenai penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.
80 Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yg dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
81 Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
1. Penerimaan Siswa Baru.
2. Layanan konseling bisa dikerjakan oleh guru kelas atau guru BK.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
4. Pembinaan prestasi.
5. Penelusuran alumni.
82 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
A. Kurikulum Taraf Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Baku Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
2. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan siswa.
3. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
4. Wakil Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
B. Kalender Pendidikan
1. Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Penyusunan kalender pendidikan/akademik
3. Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
C. Program Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
2. Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan.
3. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran buat setiap mata pelajaran yang diampu
4. Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
5. Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
6. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran bagi setiap mata pelajaran yang diampu
D. Penilaian Hasil Belajar Siswa
1. Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yg berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2. Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3. Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, buat menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yg memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
5. Sekolah/madrasah memutuskan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar bagi penilaian formal yang berkelanjutan.
6. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yg telah dinilai.
7. Sekolah/madrasah memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
8. Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9. Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Baku Penilaian Pendidikan.
10. Kemajuan yg dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa buat perbaikan secara berkala.
11. Penilaian yg didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik buat perbaikan metode penilaian.
12. Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua siswa, komite, dan institusi di atasnya.
E. Peraturan Akademik, meliputi:
1. Persyaratan minimal kehadiran siswa bagi mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
3. Ketentuan mengenai hak siswa bagi memakai fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
5. Peraturan akademik diputuskan oleh meeting dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
83 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yg meliputi:
1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan buat terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
84 enilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
1. Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
2. Ekuilibrium beban kerja.
3. Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
4. Pencapaian prestasi.
5. Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan
c. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
d. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
85 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2. Warta acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
86 Dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan kerja sama
2. Dokumen tertulis mengenai keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga yang lain yg relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti:
a. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
b. pelaksanaan program kegiatan,
c. MoU dengan lembaga yang lain, dan sebagainya.
3. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan mengenai hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.
87 Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yg dikerjakan oleh sekolah/ madrasah buat mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir.
88 Kepala sekolah/madrasah sedang tugas, meliputi:
1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yg mulai dicapai.
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5. Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan.
6. Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
8. Meningkatkan mutu pendidikan.
9. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.
2. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
89 Dibuktikan dengan :
1. Observasi lingkungan kerja
2. Wawancara dengan guru dan siswa
3. Dokumen:
a. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
b. Penilaian hasil belajar.
c. Data pokok pendidikan.
90 Dibuktikan dengan ;
1. Dokumen:
a. Pengelolaan SIM
b. Fasilitas SIM
c. Surat tugas pengelola SIM
d. Pelaporan data dan informasi
2. Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91 Sekolah/madrasah memiliki RKA buat investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen RKA yang memperlihatkan adanya alokasi anggaran bagi:
a. Pengembangan sarana dan prasarana.
b. Pengembangan pendidik.
c. Pengembangan tenaga kependidikan.
d. Kapital kerja.
2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
92. Dibuktikan dengan dokumen RKA yang memperlihatkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya:
1. Alat tulis sekolah (ATS).
2. Bahan dan alat habis pakai (BAHP).
3. Pemeliharaan dan perbaikan ringan.
4. Daya dan jasa.
5. Transportasi/perjalanan dinas.
6. Konsumsi
7. Asuransi
8. Pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
9. Pelaporan
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yg mampu dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia beberapa macam dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan yang lain-yang lain termasuk yg dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.
95. Kapital kerja adalah anggaran yg disediakan bagi membiayai segala kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96 . Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yg diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan yang lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-yang lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1. Gaji
2. Honor kegiatan.
3. Intensif
4. Tunjangan lain.
Biaya operasional buat guru dan tenaga kependidikan bisa disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97 Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yg dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan buat pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya.
Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan buat pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya buat memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa yaitu biaya buat membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan yang lain-yang lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101 Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya bagi berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti pertemuan-meeting, perlombaan, dan yang lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102 Biaya pembinaan siswa adalah biaya buat menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Aturan untuk pelaporan adalah biaya buat menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan mengenai biaya pelaporan.
104 . Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1. Biaya yg dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara yang lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.
2. Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan yang lain-yang lain) yg berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3. Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2. Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4. Akuntabel bila semua pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Dibuktikan dengan buku maupun bentuk yang lain (file elektronik) yg setara berupa:
1. Buku Kas Generik.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Buku Pembantu Bank.
4. Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Generik diberi nilai 3 karena yaitu buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106 Dibuktikan dengan dokumen:
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan
2. Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.
VIII. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
107 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
2. Instrumen penilaian model rubrik.
3. Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4. Portofolio.
5. Hasil penilaian yg dikembalikan kepada siswa.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
108 KKM setiap mata pelajaran/tema ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. Ciri Kompetensi Dasar yang akan dicapai.
2. Daya dukung (sarana pembelajaran dan kualitas guru).
3. Ciri (in-take) siswa.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM buat setiap mata pelajaran/tema.
109 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a. Ulangan
b. Pengamatan
c. Penugasan
d. Bentuk penilaian yang lain
2. Wawancara dengan guru dan siswa
110 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
a. Analisis hasil belajar siswa
b. Laporan hasil belajar siswa
c. Tindak lanjut hasil penilaian
2. Wawancara dengan guru dan siswa
111 Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Terali dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
112 Dibuktikan dengan membandingkan KD bagi setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan projek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
113 Dibuktikan dengan membandingkan KD buat setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1. Dokumen:
a. RPP
b. Kisi-kisi dan soal tes
c. Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d. Pedoman penskoran
2. Wawancara dengan guru dan siswa
114 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian sikap
2. Wawancara dengan guru dan siswa
115 Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian pengetahuan
2. Wawancara dengan guru dan siswa
116 enilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1. Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
2. Penilaian Produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3. Penilaian Proyek adalah penilaian yg kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yg harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4. Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yg didasarkan pada kumpulan informasi yg bersifat reflektif-integratif yg memamerkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu.
5. Teknik yang lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen hasil penilaian keterampilan.
2. Wawancara dengan guru dan siswa.
117 Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (beberapa) tahun terakhir:
1. Penilaian harian.
2. Penilaian akhir semester
3. Penilaian akhir tahun
4. Ujian sekolah/madrasah
118 Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1. Ujian sekolah/madrasah (US dan USBN)
2. Penilaian sikap
3. Penilaian pengetahuan
4. Penilaian keterampilan
Dibuktikan dengan dokumen:
1. Pedoman ketentuan kelulusan.
2. Notulen rapat penentuan kelulusan.
119 Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1. Menetapkan tujuan penilaian
2. Menyusun kisi-kisi ujian.
3. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4. Melakukan analisis kualitas instrumen.
5. Melaksanakan penilaian.
6. Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7. Melaporkan
8. Memanfaatkan hasil penilaian.
Dіbuktіkаn dеngаn dоkumеn реlаkѕаnааn реnіlаіаn рrоѕеѕ dаn hаѕіl bеlаjаr.
Selain sebagai media keterangan pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Artіkеl bіѕnіѕ dаn іnvеѕtаѕі